BUNGO,PJ – Pungutan Liar alias PUNGLI kembali Terendus alias tercium aroma busuknya di SMPN 1 Petir, Bungo. Sebelumnya siswa/wi SMPN 3 Bungo yang jadi korban, kali ini korbannya adalah siswa/wi SMP Negeri 1 Pelepat Ilir (Petir), Bungo. Hebatnya, aksi ini terkesan dibiarkan dan didukung penuh oleh Kepala Sekolah yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (PlT), Nur Afni Isnaini.
Kepada Kepala Dinas Pendidikan Bungo, Endy, dan disaksikan Media, Kepala SMP yang berlabel SMP Akreditasi A, Nur Afni Isnaini mengakui kalau pihak sekolah meminta sumbangan sukarela kepada siswa/wi, untuk acara Perpisahan Guru beberapa waktu lalu.
“Benar, seluruh siswa/wi dimintai sumbangan dan bentuknya sukarela untuk kegiatan Perpisahan Guru, sebagian diserahkan dan sisanya disimpan untuk jika ada acara perpisahan Guru lagi,”Ungkap Nur santai saat dipanggil Kadis, kamis (11/12/2025).
Pungutan Liar (Pungli) yang berkedok Sumbangan Sukarela ini sudah ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Bungo tidak diperbolehkan lagi dan jika ada yang memungut uang dari siswa/siswi apapun bentuknya itu adalah Pungutan Liar.
“Saya sudah tegaskan, Tidak ada Sumbangan atau apapun bentuknya yang dibebankan ke orangtua/wali murid, semua itu adalah ilegal alias Pungutan Liar,”Tegas Kadis saat diwawancara awak media.
Bukan hanya, banyak Pungutan Liar, ternyata Orangtua/wali serta siswa juga mengeluhkan besarnya biaya pembelian seragam sekolah beserta dengan jaket/jas almamater. Orangtua/Wali dan Siswa mengaku diwajibkan membeli seragam itu di Sekolah dengan harga yang mencekik leher alias mahal.
“Kami diwajibkan membeli seragam dan almamater di Sekolah, karena sekolah yang menyediakan, harganya sangat-sangat mahal,”ungkap beberapa siswa dengan polos.
Terkait kewajiban membeli seragam dan almamater itu juga dibenarkan oleh Nur PlT Kepala SMPN 1 Petir. Nur berkilah kalau sekolah hanya membantu mepermudah orang tua/wali siswa, karena untuk membeli seragam cukup jauh jarak tempuhnya.
Namun saat ditanya Kepala Dinas, apakah ada surat persetujuan tersebut dan berapa yang menandatangani persetujuan tersebut? Nur hanya berdalih kalau semua sudah diketahui Komite.
“Saya tidak memperbolehkan sekolah menyediakan seragam atau memperjual belikan seragam di sekolah dan pernyataan tegas itu sudah saya sampaikan saat saya pertama menjabat sebagai Kepala Dinas,”Ucap Endy kepada Plt Kepala Sekolah dan perwakilan Komite SMPN 1 Petir.
Akibat perilaku dan perbuatan Plt Kepala Sekolah dan Komite tersebut, mereka harus berurusan dan mendapat teguran keras dari Kepala Dinas Pendidikan Bungo dan Sekolah juga diminta untuk tidak lagi melakukan kesalahan serupa dikemudian hari.( Tim)















