BUNGO,PJ – Pesatnya kemajuan Kabupaten Bungo dijadikan lahan mencari cuan oleh para mucikari dari luar Bungo. Berkedok Bisnis Karaoke Keluarga, para mucikari ini Nyambi berjualan Kenikmatan alias menyediakan wanita penghibur yang nakal alias Karaoke plus plus.
Mendapat laporan tersebut, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko langsung memerintahkan jajaran Satuan Reskrim Polres Bungo untuk mengungkap dan menangkap adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta eksploitasi anak dibawah umur yang berkedok Bisnis Karaoke Keluarga.
Tim Satreskrim Polres Bungo beserta Tim GUN70 dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Ilham langsung bergerak, Minggu (27/12/2025) sekira pukul 19.00 WIB langsung mengepung lokasi Karaoke Milan yang berlokasi di jalan Lintas Sumatera Km. 03 arah Bangko, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Dari pengepungan serta penggerebekan tersebut, berhasil diamankan beberapa wanita yang diduga dijadikan pemuas nafsu serta mengamankan dua orang diduga sebagai penjual dan penghubung kenikmatan.
“Dari laporan warga, langsung kita tindak lanjuti dan lokasi Karaoke langsung kita datangi dan semua penghuni Karaoke diamankan ke Mapolres Bungo. Selain itu, lokasi Karaoke yang diduga tempat TPPO itu langsung di Police Line,”Terang Kapolres Bungo yang didampingi Kasat Reskrim serta KBO Reskrim IPDA Andi Mirza.
Dari keterangan yang didapat dilokasi Karaoke, Menu yang ditawarkan bukan hanya bernyanyi tetapi juga menyediakan menu Long Time (LT) dan Shoot Time (ST). Baiaynya juga beragam dari 300 Ribu sampai dengan 1,5 Juta.
Mereka melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (rd)










