BUNGO,PJ – Kisruh Rumah Makan (RM) Salero Bundo, Bungo yang diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) semakin memanas. Kini kisruh tersebut menyasar pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Bungo, yang dinilai tidak mengambil sikap atas soal krusial yang terjadi di RM Salero Bundo.
Dinas LH diduga “Main Mata” dengan pihak manajemen RM Salero Bundo, dugaan ini kencang berhembus seiring dengan tetap beroperasionalnya RM Salero Bungo saat ini. Padahal aturanya sudah jelas, dan pihak RM sudah diberi sanksi administratif. Bila belum sanggup membuat tempat pengolahan limbah, RM Salero Bundo harus tutup sementara.
Informasi yang diperoleh dilapangan, RM Salero Bundo, sudah bertahun tahun tidak memiliki penampungan limbah cair (IPAL), padahal limbah yang dikeluarkan RM tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Limbah sisa RM tersebut dibuang ke parit dan langsung mengalir ke sungai.
Anehnya, kejahatan yang sudah dilakukan RM Salero Bundo selama bertahun tahun ini hanya disanksi administratif oleh Dinas LH Bungo, lebih parahnya lagi, RM Salero Bundo masih tetap beroperasional walau tanpa IPAL yang layak.
Sanksi administrasi yang dikeluarkan Dinas LH Bungo yakni memberikan sangsi teguran agar pihak RM Salero Bundo dalam kurun waktu 90 hari, harus segera menyediakan IPAL yang layak.
“Kami tetap membuang limbah ke parit, soalnyo mau dibuang kemano lagi,”ujar salah satu karyawan RM yang tidak ingin namanya disebut.
Artinya sanksi yang diberikan oleh Dinas LH Bungo telah dikangkangi alias tidak dianggap oleh pihak manajemen RM Salero Bundo. Padahal sesuai ketentuan, pihak RM harus membuat terlebih dahulu IPAL baru bisa beroperasi lagi.
Demi mendapatkan keterangan lebih spesifik lagi, pihak wartawan mendatangi kantor DLH Bungo, konfirmasi terkait rumah makan Salero Bundo yang masih tetap beroperasional padahal dalam kondisi menyalahi aturan.
Saat pihak wartawan berada dikantor DLH Bungo, Plt Kadis LH Dasmardi sedang tidak ditempat, sementara HP Dasmardi saat dihubungi tidak merespon dan WA tidak dibalas. Kabid dan juga bagian pengawasan tidak dapat di jumpai, dengan berbagai alasan, seolah-olah terkesan menghindar.
Warga sekitar sangat berharap pihak terkait Dinas LH dan juga Bupati Bungo, segera menegus secara keras pihak manajemen RM Salero Bundo, soalnya limbah yang dibuang RM ke parit berdampak langsung dengan warga.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Makanan dan Minuman, mewajibkan rumah makan untuk memiliki IPAL yang sesuai dengan standar.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan oleh Dinas LH Bungo, Segera menghentikan operasional RM, jika tidak memiliki IPAL. Pihak RM harus segera mengajukan permohonan IPAL kepada pemerintah daerah. Pihak RM harus segera membangun IPAL, sesuai dengan standar yang ditetapkan dan yang terakhir, pihak RM harus rutin memantau dan membuat laporan secara teratur. (tim)










