Kontraktor CV. Rizky Jaya Makmur Terancam “Pidana Penjara & Denda”

BUNGO,PJ – Proyek ratusan juta yang dikerjakan Kontraktor CV. Rizky Jaya Makmur di SD Negeri 064/II Bungo yang pekerjanya tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD), terus menuai kritik, selain melanggar keamanan dn keselamatan kerja para pekerja. Kontraktor CV. Rizky Jaya Makmur juga terancam hukuman Pdana Penjara dan Denda.

Hal ini terang dan tegas disebutkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD.

Dalam Undang-Undang ini diterangkan bagi siapa yang melanggarnya akan dikenakan sangsi Pidana Penjara serta Denda. Kontraktor yang lalai memberikan APD untuk para Pekerjanya dapat dikenakan sanksi pidana Penjara serta Denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada pemberitaan sebelumnya, CV. Rizky Jaya Makmur merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek Pembangunan serta Renovasi Gedung SD Negeri 064/II Bungo. Proyek Ratusan juta yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) ini dikerjakan tanpa memperhatikan aspek Keamanan dan Keselamatan Kerja.

Saat wartawan Prima Jurnal.com, Jum’at (31/10/2025) turun kelapangan, terlihat para pekerja tidak satupun menggunakan APD Lengkap, seperti Helm Pelindung Kepala, Sepatu Pelindung Kaki, Sarung Tangan Pelindung Tangan serta Rompi pelindung Tubuh, Padahal semuanya itu wajib disediakan dan dilengkapi oleh Kontraktor pemenang Proyek yakni CV. Rizky Jaya Makmur.

Ikbal Kontraktor CV. Rizky Jaya Makmur Hingga kini belum bisa dihubungi Untuk diminta konfirmasinya. (fir)