Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Oknum ASN Polda Jambi “Semakin Seru”

Orangtua Korban, Membantah Semua Pengakuan Korban

JAMBI,PJ – Persidangan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Polda Jambi inisial P Semakin Seru. Banyak kejanggalan-kejanggalan terungkap selama dalam persidangan, mulai dari pengakuan korban Dil (21) yang berubah ubah dan berbelit, hingga pengakuan menggemparkan yang disampaikan oleh orang tua kandung Dil yakni Desman serta Sri Tante Dil yang dihadirkan dipersidanggan, Selasa (11/11/2025) dan Kamis (13/11/2025).

Desman dan Sri adalah saksi yang seharusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi anehnya kedua saksi ini tidak mau dihadirkan oleh JPU, bukan hanya Desman dan Sri tapi Dewi yang merupakan Ibu sambung dari Dil juga tidak dihadirkan Jaksa. Selain itu masih banyak saksi mahkota lainnya yang sepertinya memang sengaja tidak dihadirkan Jaksa, seperti saksi ahli psikolog dan saksi lain yang keterangannya bertolak belakang dengan pengakuan korban.

Desman dan Sri akhirnya dihadirkan oleh Penasehat Hukum P untuk dimintai keterangannya, soalnya, dari pengakuan Dil, saat dirinya dilecehkan di RS Baiturrahim pada 2019 lalu, Korban Dil yang saat itu masih berusia belasan dan duduk dibangku Menengah Pertama, dijemput oleh orangtuanya Desman disekolah dan langsung dibawa ke RS Baiturrahim menggunakan seragam sekolah sekitar pukul 08.30 WIB dan saat tiba di RS, mereka bertemu dengan Sri dan P yang saat itu sedang menjaga orangtuanya yang sakit.

Saat itu, menurut Pengakuan Dil, dirinya diajak oleh P ke salah satu ruangan yang sedang direnovasi dan disanakan P mencabuli Dil. Pengakuan Dil yang terkesan dikarang ini dibantah keras oleh Desman dan Sri. Dihadapan Majelis Hakim Desman berani bersumpah

“Demi Allah, Demi Rasulullah” dirinya tidak pernah membawa Dil ke rumah sakit untuk membesuk Datuknya. Bukan hanya membantah itu, Desman juga menyebutkan Dirinya tidak pernah bertemu dengan Sri dan P di Rumah Sakit.

“Demi Allah, Demi Rosulullah, Saya tidak pernah membawa anak saya Dil dan Septian ke rumah sakit. Saya ke RS menjenguk orangtua saya hanya berdua dengan istri saya Dewi sekitar pukul 08.30 WIB ditahun 2017, bukan tahun 2019,”Terang Desman yang membuat JPU melongok.

Desman juga menjelaskan, Orang tuanya masuk rumah sakit itu pada tahun 2018 dan 2017, sedangkan di 2019 itu, Kakak Desman yakni Mbak Sri sedang menjalani Umroh dan orangtuanya tidak ada masuk RS sekalipun.

“Saya menjenguk orangtua saya, tidak pernah bertemu dengan siapapun, apalagi bertemu dengan Sri dan Kak Pei alias P. Saya jujur, ditahun 2017 sampai dengan tahun 2020 an, Saya tidak bertegur sapa dengan P, saya bertengkar soal jual beli tanah dengan Abang saya dan sejak tahun 2017 itu, saya tidak pernah sekalipun bertemu dengan P apalagi anak anak saya,”Tegas Desman yang merupakan anggota Polisi Polda Jambi ini.

Semua keterangan yang disampaikan Dil dimuka persidangan, secara tidak langsung terbantahkan alias mentah. Semua terkesan bohong dan dikarang. Dil menyebutkan kalau adiknya Septian melihat saat P melecehkan Dil di RS, sedangkan Dil dan Septian tidak pernah sama sekali dilepas pergi oleh Desman dan Ibu sambungnya Dewi.

“Itu hanya karangan Dil saja, bagaimana bisa, saya yang tidak bertegur sapa dengan P, Sudi bertemu bahkan membiarkan anak saya dibawa oleh P,”ujar Desman.

Pengakuan yang bertolak belakang dengan Keterangan Dil juga disampaikan oleh Saksi Sri yang dihadirkan Pengacara P, pada hari kamis (13/11/2025). Sri juga menceritakan kejadian pada tahun 2017 dan semua bertolak belakang dengan pengakuan Dil.

Saat ditanya majelis Hakim, apakah Korban Dil bercerita soal dirinya dilecehkan?. Dengan tegas Desaman dan Sri menjawab “Tidak Pernah” Jika Dil bercerita dilecehkan oleh P, Desman orang pertama yang akan mengambil tindakan dan Desman pastikan P dipenjara pada saat itu.

“Saya selaku orang tuanya tidak pernah diceritakan soal adanya dugaan pelecehan ini, padahal anak anak saya itu besarnya saya yang merawat sedang Ibunya T, kabur dengan laki laki selingkuhannya,”cerita Desman lantang.

Keterangan Desman membukan tabir adanya dugaan rekayasa dalam kasus ini. Cerita yang dikisahkan Dil, secara terang terbantahkan dan mentah. sementara saksi saksi lain yang disebut Dil, melihat dan tahu dengan kasus pelecehanan yang dialaminya, menerangkan dihadapan hakim Tidak melihat langsung hanya mendengar cerita dari Dil dan Ibunya T.

Penasehat Hukum P, kepada awak media menyebutkan, harapan kami, dengan kami hadirkan saksi yang seharusnya dihadirkan JPU, bisa membuka tabir kebenaran dalam perkara klien kami P.

‘Semoga dengan hadirnya saksi-saksi yang kami hadirkan, bisa menguak kebenaran dari kasus klien kami dan bisa membuktikan kalau klien kami tidak bersalah,”Ungkap Ibu Essy dan rekan Penasehat Hukum P.(rd)