Setelah Viral, Kasat Reskrim Bungo “Memberi Bantahan””

Raibnya Alat Berat Kasus PETI dari Halaman Polres Bungo

BUNGO,PJ – Raibnya alat berat ekskavator yang merupakan barang bukti kejahatan PETI dari halaman parkir Polres Bungo menjadi pemberitaan hangat awak media di Bungo. Berita raibnya Alat berat merk Zoomlion ini viral diberitakan awak media.

Setelah mengetahui berita alat berat yang raib itu Viral. Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia,Tr.K,. S.I.K seperti kebakaran jenggot dan barulah mengeluarkan statmen bantahan. Bantahan ini menurut Kasat untuk menjawab pemberitaan media online yang viral. Dalam berita viral itu menyebutkan bahwa satu unit alat berat jenis ekskavator yang merupakan barang bukti sitaan dari kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) keluar dari halaman Polres Bungo pada Selasa malam (11/9/2025).

Menurut AKP Ilham Tri Kurnia, membantah berita viral itu, perkara dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka R alias P telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap II) pada 25 Juli 2025.

“Oleh karena adanya kendala mobilisasi barang bukti berupa 1 unit alat berat excavator merk Zoomlion serta ketiadaan tempat penyimpanan yang memadai di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, maka pada tanggal yang sama JPU menitipkan barang bukti tersebut kepada Polres Bungo,” kata Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia pada Selasa, 11 November 2025.

Selanjutnya, bilang Ilham, pada Jum’at, 7 November 2025, barang bukti excavator merk Zoomlion tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo.

“Terkait penanganan perkara, kewenangan Polri berlangsung hingga pelimpahan tahap II,” sambung Ilham.

Kemudian terkait proses penuntutan beserta putusan itu, kata Ilham, selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga penuntutan dan peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)