Pengedar Sabu Asal “Tanah Sepenggal Lintas” Disikat

BUNGO,PJ – Satresnarkoba Polres Bungo kembali berhasil membekuk salah satu pengedar Narkotika jenis sabu yang biasa beraksi diwilayah hukum Polres Bungo. Kali ini pemuda asal Dusun Embacang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Bungo, berinisial FDF (42) berhasil disikat.

Dibawah pimpinan Katim Opsnal Polres Bungo AIPTU Ade Candra, S.E, Tim Satresnarkoba Polres Bungo ini berhasil menemukan barang bukti kristal bening diduga sabu sabu belasan paket kecil dengan berat berat bruto 18,85 gram. Pelaku FDF ini ditangkap saat berada di salah satu rumah di Dusun Sungai Lilin, Kampung Tanah Abang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Bungo pada hari Jumat (07/11/25) sekira pukul 17.00 WIB.

Selain mengamankan 18 paket narkoba sabu, Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) unit hp merk samsung warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, Uang tunai Rp. 500.000,  dan 1 (satu) lembar kertas Putih.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono,S.Kom,M.S.I melalui Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tersebut.

“Benar, terduga pelaku berinisial FDF beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut, terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Dan Atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas IPTU Bambang JM. (rd)