JAMBI,PJ – Bripda WA alias Waldi (22) anggota Polres Tebo devisi Propam yang resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan EY (37) Dosen IAK Setih Setio Bungo, Jumat (7/11/2025) Resmi Di Berhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias Dipecat Tidak Hormat.
Pemberhentian WA alias Waldi ini dilakukan setelah melewati sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) oleh Propam Polda Jambi, yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB di gedung Siginjai Polda Jamb. Sekitar 14 jam menjalani persidangan, WA alias Waldi dinyatakan bersalah dan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison mengatakan, WA alias Waldi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal itu diatur, anggota kepolisian dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah/janji anggota kepolisian, sumpah/janji jabatan, dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian, Pasal 14 ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada pasal itu diatur tentang anggota kepolisian diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian yang apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian.
” Oknum anggota Polisi Polres Tebo yakni Bripda WA alias Waldi terbukti bersalah dan diputus PTDH,” kata AKBP Pendri, saat diwawancara wartawan usai sidang KKEP, Jumat kemarin
Dalam salinan putusannya, Bripda Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Setelah putusan ini, Waldi akan ditahan di Polres Bungo dan akan menjalani Sidang Peradilan Umum terhadap kasus yang dihadapinya yakni Kasus Pembunuhan seorang Dosen Cantik yang mengajar di IAK Setih Setio Bungo. (rd)










