BUNGO,PJ – Kontraktor CV. Rizky Jaya Makmur, terang-terangan telah mengangkangi alias Tidak menghiraukan Undang-Undang dan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan dn Transmigrasi Republik Indonesia (UU dan Permenakertrans RI) , tentang Keselamatan Kerja.
Hal ini terlihat jelas pada pelaksanaan Proyek Pembangunan dan Renovasi di SD Negeri 064/II Bungo. Proyek yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp. 189.907.000.00 ini dikerjakan tanpa memperhatikan dan mempedulikan keamanan serta keselamatan kerja para pekerja proyek.
Pantauan dilapangan, Proyek tersebut dikerjakan oleh tukang yang tidak sama sekali menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap. Selain itu, para pekerja diduga juga tidak diberikan Asuransi Keselamatan Kerja berupa Asuransi Ketenagakerjaan.
CV. Rizky Jaya Makmur milik kontraktor bernama Ikbal ini sudah bekerja selama sepekan di SD N 064/II Bungo, namun sejak saat itu juga para pekerja tidak sama sekali dibekali APD, bahkan para pekerja sudah mengeluh dan kontraktor tidak menghiraukan keluhan terbut.
“Kami sudah seminggu bekerja disini, tapi kami tidak pernah dibekali Alat Pelindung Kerja, jangankan Helm keselamatan, sarung tangan saja tidak dikasih, harusnya Kontraktor tahulah tentang semua itu,”tutur salah seorang pekerja.
Berdasarkan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku, yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pengusaha wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja. Pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai dengan standar keselamatan kerja.
Selain Undang-Undang, terkait Keselamatan Kerja ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD. Pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai dengan standar keselamatan kerja. Pengusaha wajib memastikan bahwa pekerja menggunakan APD yang lengkap. (fir)
















