BUNGO,PJ – Tim Reskrim dan GUN70 Polres Bungo berhasil mengepung dan mengamankan lokasi Karaoke Milan yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari lokasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan Dua Pemuda yang diduga sebagai Kurir dan Penghubung serta beberapa wanita yang diduga korban TPPO.
Rizky Muhammad Kurniawan dan Muhammad Imam Fauzi alias Imam, dua pemuda yang diduga sebagai Kurir dan Penghubung antara hidung belang dan wanita pramu nikmat. Dari keterangan kedua pemuda ini diketahui tarif untuk karaoke plus plus.
Bagi hidung belang yang ingin menikmati plus plus dikaraoke tersebut dikenakan biaya untuk satu kali Shoot Time sebesar Rp 300 Ribu dan Jika ingin menginap sambil menikmati wanita pramu saji alias Long Time dikenakan tarif 1,5 juta.
“Dilokasi Karaoke, kami juga menyediakan kamar bagi yang ingin nginap atau hanya sekedar melepas hajat,”tutur salah satu pemuda yang bertugas sebagai Office Boy (OB).
Selain mengamankan dua pemuda yang bertugas sebagai kurir dan penghubung serta merangkap sebagai kasir dan OB, Polisi juga mengamankan 7 Wanita yang dijadikan sebagai pemuas nafsu. Mereka adalah AP alias Angel, MP alias Monic, SR alias Elsa, SS alias Sarah, PA alias Caca serta dua wanita anak bawah umur yakni LR alias Ninda serta MY alias Merlin.
“Dari 7 wanita yang diamankan, dua diantaranya masih dibawah umur. Mereka semua adalah korban dari TPPO yang dilakukan oleh Boz Mucikari,”Jelas Kapolres AKBP Natalena Eko yang didampingi Kasat AKP Ilham dan KBO Reskrim IPDA Andi Mirza.
Kasat juga menambahkan, saat ini Polisi masih memburu Bos alias Mucikari yang telah memperdagangkan para wanita ini. Menurut keterangan mereka, Bos mereka kabur saat mengetahui akan ada razia.
“Kita Tetapkan Ismiyati alias Teh Iis yang merupakan Bos mucikari masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bungo,” Tambah Kasat.
Modus dari Mucikari ini dengan memberikan semua kemewahan, HP, Uang dan make Up kepada korban yang akan dijadikan sebagai wanita penghibur. Setelah terjerat hutang dengan bunga tinggi, akhirnya para korban terpedaya dan untuk membayar hutang, mereka dipekerjakan di tempat Karaoke sebagai Wanita Pramu Nikmat.
“Dari sekali transaksi, seperti LT, korban mendapatkan upah sebesar 1 juta. sedangkan setiap ST, mereka mendapat upah 300 Ribu, sedangkan sisanya diambil oleh Mucikari sebagai penyedia tempat,”Terang Kasir Karaoke yakni Rizky.
“Kita menerima laporan, kalau di Karaoke Milan tersebut menyediakan jasa jual Kenikmatan. Dari menjual kenikmatan itu, mucikari sebagai penyedia tempat mendapat keuntungan setiap bulannya mencapai puluhan juta,”Pungkas Kasat Reskrim.(rd)











