BUNGO,PJ – Warga Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Bungo inisial H (52) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Bungo. H diamankan bersama barang bukti (BB) 3 (tiga) buah plastik klip berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Penngkapan H yang diduga bandar Narkoba ini dilakukan oleh Kanit Opsnal Polres bungo IPDA Fadli, R. SH dan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, pada hari Selasa, Tanggal 04 November 2025 sekira pukul 12 : 30 WIB.
Selain mengamankan 3 bungkus kristal bening diduga sabu, Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah dompet emas warna ungu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan digital merk constant, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, Uang tunai Rp. 7.620.000
Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa Sering Terjadi Transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Kelurahan, Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo.
Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo bergerak cepat menuju rumah di Jl. Guru Ibrahim Kelurahan Tanjung Gedang dan langsung mengepung rumah tersebut. H yang sedang berada dirumah langsung dibekuk dan digeledah, hasilnya Polisi menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,70 gram.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.S.Kom,M.S.I melalui Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut, terduga pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik, ” sebut Iptu Bambang JM.(rd)











